TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menanggapi kebijakan pemerintah menutup mal dan pusat perbelanjaan selama Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
"Speechless. Harus start dari nol," ujar Ellen kala dihubungi Tempo, Kamis, 1 Juli 2021.
Ellen mengatakan saat ini pihaknya masih menyiapkan rencana penutupan mal pada Sabtu, 3 Juli. Pelaku usaha memiliki waktu dua hari sampai Jumat, 2 Juli, sebelum PPKM Darurat diterapkan.
Pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali menyusul meledaknya angka kasus Covid-19 sepekan terakhir. Puncaknya pada 27 Juni, angka penambaham kasus virus corona harian mencapai 21 ribu.
Selain menutup mal, pemerintah membatasi jam operasi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Jam operasional sudah harus berakhir pada pukul 20.00 WIB. Kapasitas kunjungan di supermarket hingga pasar pun diatur maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk apotek dan toko obat, pemerintah mengizinkan operasional 24 jam. Sektor kesehatan termasuk dalam cakupan sektor kritikal yang bisa beroperasi penuh.
Adapun untuk restoran, rumah makan, kafe, lapak jajanan, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, pemerintah tidak mengizinkan pengunjung makan di tempat. Semua pemesanan makanan maupun minuman wajib dibawa pulang atau melalui pesan antar.